Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila saya memilih untuk tidak mengkreditkan PPN masukan, PPN masukan tersebut apakah dapat diakui sebagi beban fiskal?


Jawaban

bisa, sepanjang memenuhi ketentuan pasal 10 PP 94/2010

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S N X O J
R G Q S Q