Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya melakukan pembetulan e faktur masa 03 tahun 2020 apakah saya harus upload lagi di djp? karena kan pembetulan sebelum masa oktober seharusnya lwat djp ya?


Jawaban

untuk pembetulan SPT PPN sebelum efaktur web-based masih lewat DJPOnline, kalau sudah dpt BPE lewat web based gaperlu lapor lagi

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y W Q H P
J H D L᠎ M