deviden yang perusahaan bagi pada bulan desember 2020 ke OP, apakah masih tetap menjadi objek pajak atau bukan objek pajak PPh Final rekan? bagaimana mekanismenya yg berlaku sekarang karena batas penyetoran PPh finalnya adalaha tgl 15 januari ini
Dividen yg diterima OP ketentuannya sudah mengikuti uu ciptaker mba, hanya saja sampai saat ini belum ada peraturan turunannya. Untuk dividen op kan ada syaratnya supaya jadi bukan objek, harus diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu. Nah untuk jenis investasi dan berapa lama jangka waktu investnya masih menunggu peraturan pelaksananya. Sementara ini silakan arahkan wp untuk konfirm ke KPP terlebih dahulu saja.
ANGGEL LIZA KUSMIA