transaksi jasa badan UMKM yg pakai pp 23, invoice nov, bayar des. dipotongnya kapan?
jasa badan dg badan kan kena pemotongan pph 23, saat terutang dan dipotongnya kembali ke PP 94/2010. kalau punya sket nanti potongnya pakai tarif pp 23
NEYLA AFIDA