Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

per 28 des kemarin telah keluar PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-23/PJ/2020, yang mengatakan bupot unifikasi, maksudnya ini kita sudah bisa langsung menggunakannya di djp online ya min ?


Jawaban

sesuai di PER-23/PJ/2020 Pasal 3 ayat (3) nya, penunjukan Pemotong/Pemungut PPh yang diwajibkan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi nanti pake Kepdirjen, jadi selama belum ditetapkan pake Kepdirjen, masih belum bisa pake

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M᠎ E᠎ Y D
G R K U V