Perusahaan kami melakukan jasa iklan di facebook,yang kita potong itu PPh 23 atau PPh 26 ya?. kalau mau memanfaatkan P3B juga susah, karena kesulitan menghubungi pihak FB untk minta COD/tanda tangan FORM DGT, bagaimana solusinya?
Seharusnya atas penghasilan yg diterima oleh fb (irlandia) dipotong pph 26. Sebesar 20%. Krn irlandia tidak ada kerjasama p3b dengan indonesia shg tidak bisa menggunakan p3b, jd bisanya dipotong sesuai ketentuan umum yaitu pph 26.
ARINI LUTHFAKA