jadi kan saya ingin melakukan pembetulan nilai PPh 21, tapi bruto tidak berubah, karena saya salah menghitung tarif sehingga PPh 21 DTPnya jadi lebih kecil, lalu apa yang harus saya lakukan selain pembetulan SPT PPH 21? apakah harus melakukan pembetulan realisasi DTP dan buat e-biling tebaru?
ini billing DTP-nya nilainya berubah ga? kalo berubah, dibuat pembetulan aja laporan realisasinya, billingnya bikin baru sesuai yang sebenarnya..
MAHDI