berarti atas npwp 000 tidak dpt di kreditkan kan y?
krna berkaitan dengan jawaban agent sblumnya kak, bahwa agent mengatakan jika SKP yg dimksud terbit pada 2 nov atau setelahnya, maka ketentuan sesuai uu ciptakernya berlaku kak. UU ciptaker mengatur bahwa salah satu syarat data yg harus ada dalam FP adalah adanya NPWP atau NIK, kalau tidak ada NPWP, wajib isi NIK. Kalau kedua data tsb tidak ada, nanti mengarah kpd FP tidak lengkap.
KETRIONA LENGGO GENI