saya mau menanyakan tentang klasifikasi pph 23 di e-bupot untuk Jasa RnD masuk kemana yaa? kalau lewat e-spt kan ada penelitian dan pengembangan kalau di e-bupot masuk mana ya?dan kalau misalkan kita pakai pihak ke 3 untuk mengurus dokumen ke BKPM jasa itu digolongan sebagai apa yaa di e-bupot?
Untuk jasa RnD silakan wp tentukan sendiri sesuai pmk 141 2015, atau bisa meminta pendapat ar di kpp terdaftar. Untuk jasa pengurusan dokumen di bkpm bisa pakai jasa pengurusan dokumen atau jasa perantara
INDRA RAY HAJI