Untuk perusahaan yang sudah terdaftar sejak 2014 tapi omzet dibawah 4,8M baru muali tahun 2019 & tahun 2020 juga dibawah 4,8 M apakah bisa pakai PP 23 & skb?
Baru dibawah 4,8 th 2019, berarti gak bisa pakai PP 23. SKB yg dimaksud apa?
AGUNG NUGROHO