Untuk perusahaan yang sudah terdaftar sejak 2014 tapi omzet dibawah 4,8M baru muali tahun 2019 & tahun 2020 juga dibawah 4,8 M apakah bisa pakai PP 23 & skb?
Jawaban
Baru dibawah 4,8 th 2019, berarti gak bisa pakai PP 23. SKB yg dimaksud apa?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.