Mengenai pelaporan PPh 21 DTP Masa Desember 2020 yang LEBIH BAYAR, Apakah dimasukkan dalam laporan penerima PPh 21 DTP Masa Desember 2020 dengan hasil minus atau Lebih Bayar ? Lalu apakah Berarti PPh 21 Lebih Bayar nya tidak boleh dikembalikan kepada karyawan yang bersangkutan ya Pak/Ibu, Dengan alasan PPh 21 yang bersangkutan telah mendapatkan Insentif DTP?
pastikan kembali, untuk pengisian laporan DTP atau SPT Pasal 21? Kalau di SPT, nantinya akan masuk ke lampiran 1 Masa Pajak dengan nilai minus. Untuk pengembalian LB, diliat dulu, lebih besar DTP atau LB? Kalau DTP lebih kecil dari LB, maka dikembalikan selisihnya. contohnya ada di faq..
MAHDI