Kami perusahaan manufaktur dan ternyata hasil olahan produksi kami yang merupakan limbah B3 dapat dijual. kami ingin memastikan apakah atas penjualannya harus dikenakan PPN?
sudah dipastikan bahwa limbah tsb akan dijual bukan pemberian cuma-cuma/pemakaian sendiri, sepanjang yg menyerahkan PKP dan yang diserahkan BKP maka terutang PPN, referensi kasus sejenis bisa lihat S-1015/PJ.51/2004, surat dirjen jgn diinformasikan ke wp karena bersifat internal yes
CLAUDYA ROULI GULTOM