Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya perihal PPH 23. apakah semua mggunakan e-bupot untuk pph 23/26 ? program desktop sudah ga di pake lagi kah ?


Jawaban

Sesuai KEP-368/2020, sejak masa sept semua wp sudah wajib pakai ebupot. Aplikasi e-spt masih dipakai kalau mau melakukan pembetulan spt untuk masa pajak sebelum wajib ebupot

ANNISA MAWARNI PERMATAHATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M E C A Y
W W T C Z