Selamat siang, mau konfirmasi. Di bulan Ags dan Sep ada tiga karyawan (sebut saja karyawan A, B, dan C) yang penghasilan brutonya melebihi PTKP, sehingga dibuatkan Kode Billing PPh 21 DTP dan dilaporkan realisasi PPh 21 DTPnya. Tapi sekarang ketika saya membuat bupot 1721-A1 untuk karyawan C, ternyata penghasilan bruto setahunnya tidak melebihi PTKP. Jadi untuk kelebihan PPh 21 karyawan C bagaimana ya ?
jawab sesuai FAQ, kalo LB lebih kecil dari DTP-nya, ga ada yang dikembalikan harusnya. Untuk SPT Agustus dan September ga perlu pembetulan sepanjang sudah sesuai PER-16/2016.
MAHDI