penandatangan bukti potong pph pasal 23, dalam hal penandatangan berubah di pertengahan bulan, siapa nama yg harus dicantumkan dlm bukti potong bulan yg bersangkutan?apa penandatangan lama atau sudah harus diganti semua dengan yang baru
disesuaikan kondisi saat bupote dibuat
SIGIT RAHARJO