pelaporan spt tahunan Badan yang mendapatkan fasilitas PP 23 dan ada nilai yang tidak dibayarkan, bagaimana ya kak untuk pelaporannya?
Utk penghasilan yang dikenakan PP 23 dan dapat fasilitas PPh Final DTP ngga ada perbedaan perlakuan di SPT Tahunannya, tetep di lapor di Lampiran IV 1771
CLAUDYA ROULI GULTOM