Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau saya mau menyatukan npwp saya dengan suami persyaratannya ada KK.. saya belum buat KK nya..apakah bisa hanya menggunakan catatan sipil?


Jawaban

jawab normatif aja sesuai per 04…terkait bisa ato tidaknya digantikan dengan dokumen lain, arahkan ke KPP

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z A L G R
H L T N J