Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah SP2DK bisa ditandatangani secara elektronik? karena direktur sedang di luar negeri dan ada larangan untuk masuk ke indonesia.


Jawaban

<WRAP> yang diatur soal tandatangan cuman terkait BA nya dil (itupun ga ngatur soal ttd elektronik), kalo terkait surat tanggapan ga diatur, konfirm ke ARnya aja http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I᠎ E​ J W
C N S M V