PPH atas dividen, apakah masi dikenakan pajak jika direksi bagi dividen?
berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak selama memenuhi ketentuan di pasal 4(3) huruf f.
WAHYU DESY PRIHARTANTI