Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PPH atas dividen, apakah masi dikenakan pajak jika direksi bagi dividen?


Jawaban

berdasarkan UU PPh Pasal 4(3) yang diubah di UU 11/2020 disebutkan dividen atau penghasilan lain bisa dikecualikan dari objek pajak selama memenuhi ketentuan di pasal 4(3) huruf f.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ C G P W
O P F S T