Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Begini Pak, pada bulan Desember kami ada tarik Deviden, menurut UU Ciptaker kan atas Deviden sudah tidak dikenakan PPh Final dengan syarat di investasikan kembali. Apakah itu sudah dapat dilakukan?


Jawaban

kalau asal dividen dari LN, nunggu aturan turunannya kalau dari DN, bisa langsung gasssss

MUHAMMAD HAFIDH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L K M A
K C C T J