Begini Pak, pada bulan Desember kami ada tarik Deviden, menurut UU Ciptaker kan atas Deviden sudah tidak dikenakan PPh Final dengan syarat di investasikan kembali. Apakah itu sudah dapat dilakukan?
kalau asal dividen dari LN, nunggu aturan turunannya kalau dari DN, bisa langsung gasssss
MUHAMMAD HAFIDH