transaksi sewa tanah dan bangunan kepada PKP, bagaimana cara saya menerbitkan Faktur Pajak sementara saya bukan Pengusaha Kena Pajak?
yang dapat melakukan pemungutan ppn adalah wajib pajak yang memang sudah dikukuhkan sebagai pkp.. ketika disini wp bukan pkp dan menyerahkan bkp/jkp maka tidak ada ppn yang dipungut dan tidak ada penerbitan faktur pajak..
WAHYU DESY PRIHARTANTI