Apakah pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online ? Karena masih khawatir untuk datang ke daerah jakarta sehubungan dengan covid-19.
Bisa diajukan perpanjangan(pemintaan sertel) melalui efaktur.pajak.go.id, dibagian menu “Permintaan sertifikat elektronik”, Setelah mengajukan secara online, silakan hubungi pihak KPP. Prosedur dan syarat2 tetap mengacu ke per-04/2020
NEYLA AFIDA