Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah pelayanan perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan secara online ? Karena masih khawatir untuk datang ke daerah jakarta sehubungan dengan covid-19.


Jawaban

Bisa diajukan perpanjangan(pemintaan sertel) melalui efaktur.pajak.go.id, dibagian menu “Permintaan sertifikat elektronik”, Setelah mengajukan secara online, silakan hubungi pihak KPP. Prosedur dan syarat2 tetap mengacu ke per-04/2020

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y R O T
M W K Q E