Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi.. saya mau tanyakan pihak PKP menggunakan jasa periklanan berbentuk perorangan. atas jasa tersebut dikenakan Pph berapa persen.?


Jawaban

<WRAP> Jasa yang dilakukan OP betul kenanya PPh 21 bah, nanti dilihat dulu transaksi detailnya seperti apa. Bisa masuk kategori bukan pegawai. Ketentuan lebih lanjutnya di PER 16/2016. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E​ L Q U C
U Q O M B