Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat pagi, saya mau bertanya jika perusahaan tempat saya bekerja (badan) melakukan kerjasama dengan artis korea untuk melakukan endorsement, apakah dikenakan PPN JLN? Terima kasih


Jawaban

sudah PM dan digali, artis tidak ke Indonesia. Sepanjang memenuhi SE-147/PJ/2010 angka 3 maka dianggap pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.

YUSUF EFFENDY

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H​ K L M Z
P X C Q R