pagi mas/mbak, mau tanya kalau masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan sebelum pemusatan pkp apakah bisa dikreditkan di pusatnya setelah pemusatan?
<WRAP> Pengkreditan dilakukan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. (PER-11/PJ/2020 Pasal 13 ayat (3)) Mekanisme pelaporan PPN di SPT Masa Cabang yang telah dipusatkan bisa dikasih link berikut https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s