Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pagi mas/mbak, mau tanya kalau masih ada pajak masukan yang belum dikreditkan sebelum pemusatan pkp apakah bisa dikreditkan di pusatnya setelah pemusatan?


Jawaban

<WRAP> Pengkreditan dilakukan menggunakan NPWP Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang dipusatkan dan diadministrasikan serta ditindaklanjuti oleh KPP Tempat Pemusatan. (PER-11/PJ/2020 Pasal 13 ayat (3)) Mekanisme pelaporan PPN di SPT Masa Cabang yang telah dipusatkan bisa dikasih link berikut https://twitter.com/DitjenPajakRI/status/1294215395616755712?s

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ D᠎ T᠎ E K
I B T L S