Wp tanya di sket tertulis berlaku sampai 31 desember 2020. Apakah perlu ngajuin ulang? wp pake tarif pp 23 sejak 2019, berarti seharusnya sket berlaku sampe 3 thn kan ya? Ga perlu perpanjang lg?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.