Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau kasusnya seperti ini apakah tetap objek pajak pph ps 23? ini link tweetnya mas/mba https://twitter.com/maulwidyas/status/1339048633862246401


Jawaban

<WRAP> sepanjang jasa yang diserahkan tidak sama dengan yang di Indo, tidak ada objek pajak BUT atas force of atraction.. lebih lengkap terkait objek pajak BUT bisa dibaca disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S R A P S
G​ M P​ E T