Pengisian dividen untuk SPT Tahunan badan 2020 bagaimana ya?
Jawaban
Apabila dividennya diperoleh ketika UU Cika berlaku, kan bukan objek. Dilaporin di bukan objek nantinya, dan juga di lampiran untuk perhitungan penghasilan nettonya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.