Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalo untuk permohonan WP NE melalui LC tapi wpnnya sudah meninggal dunia, apakah tetap bisa dilakukan oleh perwakilannya mas/mba? Soalnya di ketentuan kemaren permohonan ne harus dilakukan WP yg bersangkutan..


Jawaban

Sesuai poro untuk penetapan WP NE, harus oleh wp yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk kasus ini silakan arahkan ke KPP Terdaftar dulu saja untuk mekanismenya bagaimana.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J K Q G
S U D J A