kalo untuk permohonan WP NE melalui LC tapi wpnnya sudah meninggal dunia, apakah tetap bisa dilakukan oleh perwakilannya mas/mba? Soalnya di ketentuan kemaren permohonan ne harus dilakukan WP yg bersangkutan..
Sesuai poro untuk penetapan WP NE, harus oleh wp yang bersangkutan. Oleh karena itu untuk kasus ini silakan arahkan ke KPP Terdaftar dulu saja untuk mekanismenya bagaimana.
ANGGEL LIZA KUSMIA