badan baru berdiri 2020, lupa efin, apakah boleh di kring pajak?
Jawaban
di kring pajak mutlak sesuai nd 66, jadi krn wp badan ini dia belum pernah l;apor spt tahunan/beru berdiri, maka arahkan k kpp untuk minta data efinnya.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.