kalau kita ada perhitungan pph 21 desember karyawan. ternyata pph 21 desember nya menjadi lebih bayar padahal tidak resign dan karyawan ini dapat fasilitas DTP. apakah lebih bayar nya masuk ke laporan realisasi atau menjadi pengurang pph karyawan yang tidak kena DTP?
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. dari kalimat ini kan tersirat kalau pegawainya KB, nanti perusahaan bayar KB itu ke pegawai, terus laporan pajak perusahaannya tinggal bikin SSP sesuai SE 47
MUHAMMAD HAFIDH