kalo skpkb pph pasal 4 (2) atas pengalihan tanah bangunan perlu divalidasi juga ga ya seperti pembayaran pph nya yg di awal itu?
WP tidak merespon saat digali. sebenernya validasi SSP itu diperlukan WP sebagai salah satu syarat untuk mengurus sertifikat tanah di notaris. Kalau PPh belum dilunasi, sertifikat tanah belum bisa diurus oleh notaris.
FAHMA DIA AYUM