Jika wajib pajak yang belum memasuki masa pensiun melakukan penarikan uang pensiun , apakah atas penarikan uang pensiun tersebut dikenakan pajak dan perhitungan pajaknya bagaimana?
Pasal 5 ayat (1) poin (i) dan Pasal 16 ayat (1) huruf (e) PER 16 Tahun 2016.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI