Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Buat FP utk masa yg sudah lewat 3 bln sejak saat buat FP


Jawaban

Bisa, hanya tidak dianggap FP dan bisa kena sanksi pasal 9 dan pasal 14 ayat 4

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C L L K Z
G K M Z F