Apakah boleh kreditkan pm yg diterima sebelum dikukuhkan sebagai pkp? kalimat sebelum dikukuhkan sebagai PKP itu bagaimana pedoman pengkreditannya sedangkan e-faktur wajib pkp?
Belum ada aturan teknisnya kak, jadi baiknya tunggu aturan aja teknisnya gimana atau bisa konfirm ke AR.Tapi intinya kalau dari UU yang baru, sebelum dikukuhkan sebagai PKP PMnya bisa dikreditkan dengan pedoman pengkreditan itu kak
MAYANG DIAH RAHMASARI