Praktek yang sering dilakukan dalam jual beli Property adalah PPN terhutang saat angsuran dibayarkan (jika pembayaran dalam bentuk termin / bbrp kali pembayaran) dan AJB dilakukan setelah harga Property dibayar lunas atau mendekati pelunasan. Apakah pernah ada kasus PPN dibayarkan saat PPJB?
<WRAP> Mengacu ke ketentuan penyerahan bkp karena perjanjian http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id