Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

terkait cara penghapusan pph dividen, pelaporan sama fasilitasnya gimana?


Jawaban

berdasarkan UU Cipta Kerja sudah diatur terkait yang dikecualikan dari Objek Pajak salah satunya dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Silakan tunggu aturan lebih lanjut (turunan) terkait maksud dari diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ D​ H O T
N L H Y T