apabila ada OP yg mendapatkan 1721-A1 dan 1721-VI atas kegiatan distributor MLM. Pelaporan SPT tahunannya bagaimana ya? Apakah wajib/bisa menggunakan NPPN?
Jawaban
karena punya 1721-IV, Antara pakai pembukuan atau NPPN. Spt 1770 polos
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.