Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah PPN PUT sudah wajib disampaikan melalui saluran tertentu (efiling atau webbase? ini masih lewat KPP dalam bentuk dokumen elektronik sesuai PMK 9 2018 kan ya mas/ mbak? atau udh ada ketentuan barunya?


Jawaban

masih seperti mekanisme biasanya. Sejauh ini belum ada ketentuan terbarunya. belum bisa menggunakan web efaktur juga.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z N L V F
R P D X V