Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika kantor kami di Singapura mempekerjakan orang Indonesia dan pemegang Izin Tinggal Tetap Singapura (SPR) untuk diperbantukan bekerja di kantor cabang yang ada di Batam secara penuh waktu, apakah karyawan ini berkewajiban untuk membayar pajak di Indonesia ?


Jawaban

<WRAP> dipastikan dulu karyawannya masih menerima penghasilan dari Indonesia atau tidak. “http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W Y J M
H T Z A K