SKB PPh 23 tertanggal 1 November 2020, pembayaran dilakukan tanggal 5 November sedangkan invoice-nya tanggal 30 September. Apakah SKB-nya bisa dipakai?
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 UU PPh dilakukan pada akhir bulan dibayarkannya penghasilan, disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Karena pembayarn dilakukan tanggal 5 November, maka SKB dapat digunakan
FITRI SETYANING PRATIWI