Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp yang tdk wajib NPWP bisa validasi ssp via e-phtb ga?


Jawaban

Jika penjual non-npwp ga bisa mbak, untuk validasi melalui e-phtb adalah yang punya efin dan aktivasi akun djponline. kalo belum, boleh validasi ke kpp, dan karena SE-33 mengecualikan validasi ssp dari tatap muka, boleh konfirm kpp aja dulu..

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T P X U F
R D A R C