Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apabila telah melakukan pembetulan tapi salah pilih masa kompensasi (tidak sesuai per 29/2015), apa yg bisa dilakukan?


Jawaban

kalau SPT yg dibetulkan masih LB, lakukan pembetulan beruntun. Keluarkan juga kompen yg tidak sesuai ketentuan

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Z M S H
D L O G X