sanksi apabila menerbitkan FP di masa November tanpa mencantumkan NIK pembeli (UU Ciptaker) apakah ketentuan sanksinya terkait FP tidak lengkap atau menunggu aturan pelaksanaannya?
UU ciptaker kan berlaku 2 nov 2020 ya. jika ada fp yang diterbitkan tidak sesuai uu itu, saat ini sanksinya belum dijelaskan. masih menunggu aturan turunan dan pelaksanaannya. maaf ya, abis jawab lc jadi lama jawabnya.
FIDHIA RETNO SAFITRI