Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

lawan transaksi memiliki sk pp 23, jadi pph final pph 4(2) tsb dtp, jadi apakah tetap harus lapor spt atau hanya lapor realisasi saja?


Jawaban

Sesuai SE-47/2020 yaa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D J M O I
G W D V F