Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

FP diterima terlambat setelah 3 bulan masa pengkreditan, gimana supaya tetap bisa kreditin?


Jawaban

penjelasan psl 9 ayat 9 UU PPN, pembetulan di spt ppn masa bersangkutan sepanjang blm dibiayakan dan blm pemeriksaan

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M I N F
F F X M R