wp sdh bayar angsuran pph 25 dg pengurangan sebesar 30% tapi blm dilaporkan laporan realisasinya. Skrg mau lapor tp pengurangannya jd 50% trs gmn ya wp lapornya?
bisa lapor via djp online, namun karena angka di lap realisasi muncul otomatis, tidak sesuai dengan pembayaran WP yang masih 30%, untuk detail pengisian silakan konfirm KPP
ANGGARA HANOMTAFSIR