Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah melakukan pemotongan pph final, tapi tidak melakukan penyetoran. apa sanksinya?


Jawaban

bisa kena sanksi pasal 7,9 dan 39 UU KUP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L N J W R
J G L W J