Ada WP yang belum pernah mendaftarkan NIK nya ke KPP, setelah di cek ternyata sudah terdaftar di KPP cilandak Jakarta. Bagaimana ya?
Sarankan WP untuk konfirmasi ke KPP terlebih dahulu apakah memang sudah terdaftar. Apabila memang telah terdaftar, WP bisa mengajukan permohonan permintaan kembali sebagaimana dalam PER-04/2020
DEDY FERY VERDIAN