ekspor jasa, apabalia kita memberikan jasa ke organisasi internasional dan jasanya diberikan di indonesia.perlakuan pajaknya bagaimana ya?
sepanjang memenuhi PMK-32/2019 bs menggunakan fasilitas PEJKP 0%, dan karena yg diberikan jasa edukasi/pendidikan, sepanjang memenuhi PMK-223/2014 bs termasuk jasa yg tidak dikenai PPN
HERO NOVRISEL DJINARWAN